Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Solok-Padang Libatkan Tiga Kendaraan, Dua Korban Luka

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Solok-Padang Libatkan Tiga Kendaraan, Dua Korban Luka

    SOLOK – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 15.56 WIB di Jalan Solok-Padang, tepatnya di Jorong Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Insiden ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 40.000.000.

    Kecelakaan terjadi pada sore hari dengan kondisi arus lalu lintas sedang dan jalan aspal yang lurus. Saat kejadian, cuaca hujan dan pandangan pengemudi terbatas karena jarak pandang terhalang. Sekitar lokasi terdapat pemukiman warga yang menjadi saksi mata peristiwa ini.

    Kecelakaan terjadi antara tiga kendaraan, Mobil Hino Dump Truck BA 8521 JU yang dikemudikan Haris Yulianto, Mobil Daihatsu Luxio A 1052 KW yang dikemudikan Zul Ahmad Ampera dengan penumpang JEA Ratu Bilkis, dan Mobil Toyota Avanza BA 1645 QD yang dikemudikan Bima Makharandi.

    Insiden bermula ketika Mobil Daihatsu Luxio berusaha mendahului Mobil Hino Dump Truck, namun mengambil jalur kanan dan memasuki jalur yang berlawanan. Pada saat yang sama, Mobil Toyota Avanza datang dari arah Padang, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Mobil Daihatsu Luxio terpental ke kiri dan kemudian ditabrak oleh Mobil Hino Dump Truck yang berada di belakangnya.

    Akibat kejadian ini, pengemudi Mobil Daihatsu Luxio, Zul Ahmad Ampera, mengalami patah kaki kanan, sementara penumpangnya, JEA Ratu Bilkis, mengalami luka robek di pipi kanan. Kedua korban telah dilarikan ke RS M. Natsir, Kota Solok, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

    Polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Barang bukti berupa kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini akan diproses sesuai Pasal 310 ayat (2) Jo (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, IPTU Rido S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden ini. Dia juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati serta mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan.

    Dari pantauan Awak Media ini, sempat terjadi kemacetan di lokasi kejadian, baik dari arah Padang maupun dari arah sebaliknya, Kota Solok. Beruntung Polisi cepat tanggap melakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.  (Amel)

    #satlantaspolressolok #ipturido #lakalantasjalansolok-padang
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan Lembaga Adat di Nagari Parambahan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll